INKRAH Law · Investment Advisers Act 1940 · United States Code Title 15, §§ 80b-1 et seq. (1940)

Section 206 (§ 80b-6) — Transaksi yang Dilarang (Antipenipuan)

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Melanggar hukum bagi penasihat investasi mana pun untuk memakai siasat, skema, atau tipu daya untuk menipu klien atau calon klien, atau melakukan transaksi, praktik, atau jalannya usaha yang merupakan penipuan atau pengelabuan terhadap klien atau calon klien.

English (United States)

It shall be unlawful for any investment adviser to employ any device, scheme, or artifice to defraud any client or prospective client, or to engage in any transaction, practice, or course of business which operates as a fraud or deceit upon any client or prospective client.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.