INKRAH Law · Investment Advisers Act 1940 · United States Code Title 15, §§ 80b-1 et seq. (1940)

Section 202 (§ 80b-2) — Definisi Penasihat Investasi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

'Penasihat investasi' berarti setiap orang yang, dengan imbalan, menjalankan usaha menasihati pihak lain mengenai nilai efek atau mengenai kelayakan berinvestasi pada, membeli, atau menjual efek.

English (United States)

'Investment adviser' means any person who, for compensation, engages in the business of advising others as to the value of securities or as to the advisability of investing in, purchasing, or selling securities.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.