INKRAH Law ·
United States
· Hukum Persaingan Usaha
Undang-Undang Komisi Perdagangan Federal
Federal Trade Commission Act of 1914
United States Code Title 15, §§ 41 et seq. (1914)
United States Code Title 15, §§ 41 et seq. (1914).
Sumber resmi →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Membentuk Federal Trade Commission dan menyatakan melanggar hukum setiap metode persaingan yang tidak adil serta tindakan atau praktik yang tidak adil atau menyesatkan dalam niaga.
English (United States)
Materi Pokok
Establishes the Federal Trade Commission and declares unlawful unfair methods of competition and unfair or deceptive acts or practices in commerce.
Catatan INKRAH
Dikodifikasi pada Title 15 U.S. Code mulai § 41; dasar kewenangan FTC di bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →
Pasal demi Pasal
Section 41
— Pembentukan Komisi
Bahasa IndonesiaDibentuk dan ditetapkan sebuah komisi yang dikenal sebagai Federal Trade Commission, terdiri atas lima Komisioner yang diangkat oleh Presiden dengan nasihat dan persetujuan Senat.
English (United States)A commission is created and established, to be known as the Federal Trade Commission, composed of five Commissioners appointed by the President, by and with the advice and consent of the Senate.
Section 5
— Metode Persaingan yang Tidak Adil
Bahasa IndonesiaMetode persaingan yang tidak adil dalam atau yang memengaruhi niaga, serta tindakan atau praktik yang tidak adil atau menyesatkan dalam atau yang memengaruhi niaga, dinyatakan melanggar hukum; Komisi diberi wewenang mencegah orang memakai metode, tindakan, atau praktik tersebut.
English (United States)Unfair methods of competition in or affecting commerce, and unfair or deceptive acts or practices in or affecting commerce, are declared unlawful; the Commission is empowered to prevent persons from using such methods, acts, or practices.
Bahasa IndonesiaKomisi berwenang mengumpulkan dan menyusun informasi mengenai, serta menyelidiki organisasi, usaha, perilaku, praktik, dan pengelolaan setiap orang, persekutuan, atau korporasi yang berniaga atau yang usahanya memengaruhi niaga.
English (United States)The Commission shall have power to gather and compile information concerning, and to investigate the organization, business, conduct, practices, and management of any person, partnership, or corporation engaged in or whose business affects commerce.