INKRAH Law · FTC Act · United States Code Title 15, §§ 41 et seq. (1914)

Section 46 — Kewenangan Komisi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Komisi berwenang mengumpulkan dan menyusun informasi mengenai, serta menyelidiki organisasi, usaha, perilaku, praktik, dan pengelolaan setiap orang, persekutuan, atau korporasi yang berniaga atau yang usahanya memengaruhi niaga.

English (United States)

The Commission shall have power to gather and compile information concerning, and to investigate the organization, business, conduct, practices, and management of any person, partnership, or corporation engaged in or whose business affects commerce.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.