INKRAH Law ·
United States
· Hukum Persaingan Usaha
Undang-Undang Antimonopoli Clayton
Clayton Antitrust Act of 1914
United States Code Title 15, §§ 12 et seq. (1914)
United States Code Title 15, §§ 12 et seq. (1914).
Sumber resmi →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Melengkapi Sherman Act dengan melarang praktik tertentu yang dapat mengurangi persaingan secara substansial: diskriminasi harga, perjanjian pengikatan dan eksklusif, serta merger dan akuisisi yang anti-persaingan.
English (United States)
Materi Pokok
Supplements the Sherman Act by prohibiting specific practices that may substantially lessen competition: price discrimination, tying and exclusive-dealing arrangements, and anticompetitive mergers and acquisitions.
Catatan INKRAH
Dikodifikasi pada Title 15 U.S. Code mulai § 12; diubah antara lain oleh Robinson-Patman Act dan Hart-Scott-Rodino Act.
Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →
Pasal demi Pasal
Section 2
— Diskriminasi Harga
Bahasa IndonesiaMelanggar hukum bagi siapa pun yang berniaga untuk membedakan harga antara para pembeli komoditas sejenis dan bermutu sama apabila dampaknya dapat secara substansial mengurangi persaingan atau cenderung menciptakan monopoli.
English (United States)It shall be unlawful for any person engaged in commerce to discriminate in price between different purchasers of commodities of like grade and quality where the effect of such discrimination may be substantially to lessen competition or tend to create a monopoly.
Section 3
— Perjanjian Pengikatan dan Eksklusif
Bahasa IndonesiaMelanggar hukum menyewakan atau menjual barang dengan syarat bahwa penyewa atau pembeli tidak akan memakai atau berdagang barang pesaing, apabila dampaknya dapat secara substansial mengurangi persaingan atau cenderung menciptakan monopoli.
English (United States)It shall be unlawful to lease or sell goods on the condition that the lessee or purchaser shall not use or deal in the goods of a competitor, where the effect may be substantially to lessen competition or tend to create a monopoly.
Section 7
— Merger dan Akuisisi
Bahasa IndonesiaTidak seorang pun yang berniaga boleh mengakuisisi saham atau aset pihak lain apabila pada lini niaga mana pun dampak akuisisi itu dapat secara substansial mengurangi persaingan atau cenderung menciptakan monopoli.
English (United States)No person engaged in commerce shall acquire the stock or assets of another person where in any line of commerce the effect of such acquisition may be substantially to lessen competition, or to tend to create a monopoly.