INKRAH Law · Civil Rights Act 1964 · Public Law 88-352 (1964)

Title VII, Section 703 — Praktik Ketenagakerjaan yang Melanggar Hukum

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Merupakan praktik ketenagakerjaan yang melanggar hukum bagi pemberi kerja untuk tidak atau menolak mempekerjakan atau memberhentikan seseorang, atau mendiskriminasi seseorang dalam hal imbalan, syarat, kondisi, atau keistimewaan kerja, karena ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau asal kebangsaan orang itu.

English (United States)

It shall be an unlawful employment practice for an employer to fail or refuse to hire or to discharge any individual, or otherwise to discriminate against any individual with respect to compensation, terms, conditions, or privileges of employment, because of such individual's race, color, religion, sex, or national origin.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.