INKRAH Law · United States · Hukum Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Hak-Hak Sipil 1964

Civil Rights Act of 1964

Public Law 88-352 (1964)

Public Law 88-352 (1964).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Undang-undang tonggak yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau asal kebangsaan — pada fasilitas publik (Title II), program yang dibiayai federal (Title VI), dan ketenagakerjaan (Title VII).

English (United States)

Materi Pokok

A landmark law outlawing discrimination on the basis of race, colour, religion, sex, or national origin — in public accommodations (Title II), federally assisted programmes (Title VI), and employment (Title VII).

Catatan INKRAH

Public Law 88-352; 78 Stat. 241. Title VII ditegakkan oleh Equal Employment Opportunity Commission (EEOC).

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Title II — Larangan Diskriminasi pada Akomodasi Publik

Bahasa Indonesia

Semua orang berhak atas penikmatan yang penuh dan setara atas barang, jasa, fasilitas, keistimewaan, keuntungan, dan akomodasi dari setiap tempat akomodasi publik, tanpa diskriminasi atau segregasi atas dasar ras, warna kulit, agama, atau asal kebangsaan.

English (United States)

All persons shall be entitled to the full and equal enjoyment of the goods, services, facilities, privileges, advantages, and accommodations of any place of public accommodation, without discrimination or segregation on the ground of race, color, religion, or national origin.

Title VII, Section 703 — Praktik Ketenagakerjaan yang Melanggar Hukum

Bahasa Indonesia

Merupakan praktik ketenagakerjaan yang melanggar hukum bagi pemberi kerja untuk tidak atau menolak mempekerjakan atau memberhentikan seseorang, atau mendiskriminasi seseorang dalam hal imbalan, syarat, kondisi, atau keistimewaan kerja, karena ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, atau asal kebangsaan orang itu.

English (United States)

It shall be an unlawful employment practice for an employer to fail or refuse to hire or to discharge any individual, or otherwise to discriminate against any individual with respect to compensation, terms, conditions, or privileges of employment, because of such individual's race, color, religion, sex, or national origin.

Title VI, Section 601 — Nondiskriminasi dalam Program yang Dibiayai Federal

Bahasa Indonesia

Tidak seorang pun di Amerika Serikat boleh, atas dasar ras, warna kulit, atau asal kebangsaan, dikecualikan dari keikutsertaan dalam, ditolak manfaatnya, atau didiskriminasi dalam program atau kegiatan apa pun yang menerima bantuan keuangan Federal.

English (United States)

No person in the United States shall, on the ground of race, color, or national origin, be excluded from participation in, be denied the benefits of, or be subjected to discrimination under any program or activity receiving Federal financial assistance.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.