INKRAH Law · Civil Rights Act 1964 · Public Law 88-352 (1964)

Title II — Larangan Diskriminasi pada Akomodasi Publik

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Semua orang berhak atas penikmatan yang penuh dan setara atas barang, jasa, fasilitas, keistimewaan, keuntungan, dan akomodasi dari setiap tempat akomodasi publik, tanpa diskriminasi atau segregasi atas dasar ras, warna kulit, agama, atau asal kebangsaan.

English (United States)

All persons shall be entitled to the full and equal enjoyment of the goods, services, facilities, privileges, advantages, and accommodations of any place of public accommodation, without discrimination or segregation on the ground of race, color, religion, or national origin.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.