INKRAH Law · APA 1946 · United States Code Title 5, §§ 551 et seq. (1946)

§ 706 — Lingkup Peninjauan oleh Pengadilan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pengadilan yang meninjau memutus semua pertanyaan hukum yang relevan dan menyatakan melanggar hukum serta membatalkan tindakan lembaga yang ternyata sewenang-wenang, tidak beralasan, penyalahgunaan diskresi, atau tidak sesuai hukum, atau diambil tanpa mematuhi prosedur yang diwajibkan hukum.

English (United States)

The reviewing court shall decide all relevant questions of law and shall hold unlawful and set aside agency action found to be arbitrary, capricious, an abuse of discretion, or otherwise not in accordance with law, or taken without observance of procedure required by law.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.