INKRAH Law · APA 1946 · United States Code Title 5, §§ 551 et seq. (1946)

§ 553 — Pembentukan Aturan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pemberitahuan umum atas usulan aturan wajib diumumkan dalam Federal Register, dan lembaga wajib memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi melalui penyampaian data, pandangan, atau argumen tertulis sebelum menetapkan aturan substantif.

English (United States)

General notice of proposed rule making shall be published in the Federal Register, and the agency shall give interested persons an opportunity to participate through the submission of written data, views, or arguments before adopting a substantive rule.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.