INKRAH Law · United States · Hukum Administrasi Negara

Undang-Undang Prosedur Administrasi

Administrative Procedure Act of 1946

United States Code Title 5, §§ 551 et seq. (1946)

United States Code Title 5, §§ 551 et seq. (1946).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur cara lembaga federal menyusun peraturan (rule making) dan memutus perkara (adjudication), serta standar peninjauan oleh pengadilan atas tindakan lembaga.

English (United States)

Materi Pokok

Governs how federal agencies make rules (rule making) and decide cases (adjudication), and the standards for judicial review of agency action.

Catatan INKRAH

Dikodifikasi pada Title 5 U.S. Code mulai § 551; padanan fungsional UU Administrasi Pemerintahan Indonesia (lihat [[id-uu-30-2014]]).

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

§ 551 — Definisi

Bahasa Indonesia

Subbab ini mendefinisikan istilah yang dipakai dalam prosedur administrasi Federal, termasuk 'lembaga' (agency), 'aturan' (rule), 'pembentukan aturan' (rule making), 'penetapan' (order), 'ajudikasi', dan 'izin'.

English (United States)

This subchapter defines the terms used in Federal administrative procedure, including 'agency', 'rule', 'rule making', 'order', 'adjudication', and 'license'.

§ 553 — Pembentukan Aturan

Bahasa Indonesia

Pemberitahuan umum atas usulan aturan wajib diumumkan dalam Federal Register, dan lembaga wajib memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk berpartisipasi melalui penyampaian data, pandangan, atau argumen tertulis sebelum menetapkan aturan substantif.

English (United States)

General notice of proposed rule making shall be published in the Federal Register, and the agency shall give interested persons an opportunity to participate through the submission of written data, views, or arguments before adopting a substantive rule.

§ 706 — Lingkup Peninjauan oleh Pengadilan

Bahasa Indonesia

Pengadilan yang meninjau memutus semua pertanyaan hukum yang relevan dan menyatakan melanggar hukum serta membatalkan tindakan lembaga yang ternyata sewenang-wenang, tidak beralasan, penyalahgunaan diskresi, atau tidak sesuai hukum, atau diambil tanpa mematuhi prosedur yang diwajibkan hukum.

English (United States)

The reviewing court shall decide all relevant questions of law and shall hold unlawful and set aside agency action found to be arbitrary, capricious, an abuse of discretion, or otherwise not in accordance with law, or taken without observance of procedure required by law.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.