INKRAH Law · ADA 1990 · Public Law 101-336 (1990)

Section 102 (Title I) — Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Tidak ada entitas tercakup yang boleh mendiskriminasi individu yang memenuhi syarat atas dasar disabilitas dalam prosedur lamaran kerja, perekrutan, promosi, pemberhentian, imbalan, pelatihan, serta syarat dan kondisi kerja lain; termasuk kegagalan menyediakan akomodasi yang wajar.

English (United States)

No covered entity shall discriminate against a qualified individual on the basis of disability in regard to job application procedures, hiring, advancement, discharge, compensation, training, and other terms and conditions of employment; this includes a failure to make reasonable accommodations.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.