INKRAH Law ·
United States
· Hukum Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika 1990
Americans with Disabilities Act of 1990
Public Law 101-336 (1990)
Public Law 101-336 (1990).
Sumber resmi →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam ketenagakerjaan (Title I), layanan publik (Title II), dan akomodasi publik (Title III), serta mewajibkan akomodasi yang wajar dan aksesibilitas.
English (United States)
Materi Pokok
Prohibits discrimination against individuals with disabilities in employment (Title I), public services (Title II), and public accommodations (Title III), and requires reasonable accommodation and accessibility.
Catatan INKRAH
Public Law 101-336; dikodifikasi pada Title 42 U.S. Code mulai § 12101.
Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →
Pasal demi Pasal
Section 2
— Temuan dan Tujuan
Bahasa IndonesiaTujuan Undang-Undang ini adalah memberikan mandat nasional yang jelas dan menyeluruh untuk penghapusan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, serta standar yang jelas, kuat, konsisten, dan dapat ditegakkan untuk menangani diskriminasi tersebut.
English (United States)The purpose of this Act is to provide a clear and comprehensive national mandate for the elimination of discrimination against individuals with disabilities, and clear, strong, consistent, enforceable standards addressing such discrimination.
Bahasa IndonesiaTidak ada entitas tercakup yang boleh mendiskriminasi individu yang memenuhi syarat atas dasar disabilitas dalam prosedur lamaran kerja, perekrutan, promosi, pemberhentian, imbalan, pelatihan, serta syarat dan kondisi kerja lain; termasuk kegagalan menyediakan akomodasi yang wajar.
English (United States)No covered entity shall discriminate against a qualified individual on the basis of disability in regard to job application procedures, hiring, advancement, discharge, compensation, training, and other terms and conditions of employment; this includes a failure to make reasonable accommodations.
Bahasa IndonesiaTidak seorang pun boleh didiskriminasi atas dasar disabilitas dalam penikmatan yang penuh dan setara atas barang, jasa, fasilitas, keistimewaan, keuntungan, atau akomodasi dari setiap tempat akomodasi publik.
English (United States)No individual shall be discriminated against on the basis of disability in the full and equal enjoyment of the goods, services, facilities, privileges, advantages, or accommodations of any place of public accommodation.