INKRAH Law · United States · Hukum Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika 1990

Americans with Disabilities Act of 1990

Public Law 101-336 (1990)

Public Law 101-336 (1990).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam ketenagakerjaan (Title I), layanan publik (Title II), dan akomodasi publik (Title III), serta mewajibkan akomodasi yang wajar dan aksesibilitas.

English (United States)

Materi Pokok

Prohibits discrimination against individuals with disabilities in employment (Title I), public services (Title II), and public accommodations (Title III), and requires reasonable accommodation and accessibility.

Catatan INKRAH

Public Law 101-336; dikodifikasi pada Title 42 U.S. Code mulai § 12101.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 2 — Temuan dan Tujuan

Bahasa Indonesia

Tujuan Undang-Undang ini adalah memberikan mandat nasional yang jelas dan menyeluruh untuk penghapusan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, serta standar yang jelas, kuat, konsisten, dan dapat ditegakkan untuk menangani diskriminasi tersebut.

English (United States)

The purpose of this Act is to provide a clear and comprehensive national mandate for the elimination of discrimination against individuals with disabilities, and clear, strong, consistent, enforceable standards addressing such discrimination.

Section 102 (Title I) — Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan

Bahasa Indonesia

Tidak ada entitas tercakup yang boleh mendiskriminasi individu yang memenuhi syarat atas dasar disabilitas dalam prosedur lamaran kerja, perekrutan, promosi, pemberhentian, imbalan, pelatihan, serta syarat dan kondisi kerja lain; termasuk kegagalan menyediakan akomodasi yang wajar.

English (United States)

No covered entity shall discriminate against a qualified individual on the basis of disability in regard to job application procedures, hiring, advancement, discharge, compensation, training, and other terms and conditions of employment; this includes a failure to make reasonable accommodations.

Section 302 (Title III) — Akomodasi Publik

Bahasa Indonesia

Tidak seorang pun boleh didiskriminasi atas dasar disabilitas dalam penikmatan yang penuh dan setara atas barang, jasa, fasilitas, keistimewaan, keuntungan, atau akomodasi dari setiap tempat akomodasi publik.

English (United States)

No individual shall be discriminated against on the basis of disability in the full and equal enjoyment of the goods, services, facilities, privileges, advantages, or accommodations of any place of public accommodation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.