INKRAH Law · Equality Act 2010 · Act of Parliament c. 15 (2010)

Section 19 — Indirect Discrimination — Diskriminasi Tidak Langsung

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seseorang mendiskriminasi apabila ia menerapkan ketentuan, kriteria, atau praktik yang bersifat diskriminatif terkait karakteristik yang dilindungi, yang menempatkan orang-orang yang memilikinya pada kerugian tertentu dan yang tidak dapat ia tunjukkan sebagai sarana yang proporsional untuk mencapai tujuan yang sah.

English (United Kingdom)

A person discriminates if he applies a provision, criterion or practice that is discriminatory in relation to a protected characteristic, putting persons who share it at a particular disadvantage and which he cannot show to be a proportionate means of achieving a legitimate aim.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.