INKRAH Law · United Kingdom · Hukum Persaingan Usaha

Undang-Undang Persaingan Usaha 1998

Competition Act 1998

Act of Parliament c. 41 (1998)

Act of Parliament c. 41 (1998).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Melarang perjanjian yang anti-persaingan (Larangan Bab I) dan penyalahgunaan posisi dominan (Larangan Bab II) yang memengaruhi perdagangan di Britania Raya.

English (United Kingdom)

Materi Pokok

Prohibits anti-competitive agreements (the Chapter I prohibition) and the abuse of a dominant position (the Chapter II prohibition) affecting trade within the UK.

Catatan INKRAH

Ditegakkan oleh Competition and Markets Authority (CMA).

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 2 — The Chapter I Prohibition — Perjanjian Anti-Persaingan

Bahasa Indonesia

Perjanjian antar-pelaku usaha, keputusan asosiasi pelaku usaha, atau praktik terkoordinasi yang dapat memengaruhi perdagangan di Britania Raya dan bertujuan atau berdampak mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan di Britania Raya, dilarang.

English (United Kingdom)

Agreements between undertakings, decisions by associations of undertakings or concerted practices which may affect trade within the United Kingdom and have as their object or effect the prevention, restriction or distortion of competition within the UK are prohibited.

Section 18 — The Chapter II Prohibition — Penyalahgunaan Posisi Dominan

Bahasa Indonesia

Setiap perilaku satu atau lebih pelaku usaha yang merupakan penyalahgunaan posisi dominan di suatu pasar dilarang apabila dapat memengaruhi perdagangan di Britania Raya.

English (United Kingdom)

Any conduct on the part of one or more undertakings which amounts to the abuse of a dominant position in a market is prohibited if it may affect trade within the United Kingdom.

Enforcement by the CMA — Penyelidikan dan Sanksi

Bahasa Indonesia

Competition and Markets Authority dapat menyelidiki dugaan pelanggaran larangan, meminta informasi, dan menjatuhkan sanksi finansial hingga 10% dari omzet dunia suatu pelaku usaha.

English (United Kingdom)

The Competition and Markets Authority may investigate suspected infringements of the prohibitions, require information, and impose financial penalties of up to 10% of an undertaking's worldwide turnover.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.