INKRAH Law · Competition Act 1998 · Act of Parliament c. 41 (1998)

Section 2 — The Chapter I Prohibition — Perjanjian Anti-Persaingan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perjanjian antar-pelaku usaha, keputusan asosiasi pelaku usaha, atau praktik terkoordinasi yang dapat memengaruhi perdagangan di Britania Raya dan bertujuan atau berdampak mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan di Britania Raya, dilarang.

English (United Kingdom)

Agreements between undertakings, decisions by associations of undertakings or concerted practices which may affect trade within the United Kingdom and have as their object or effect the prevention, restriction or distortion of competition within the UK are prohibited.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.