INKRAH Law · Competition Act 1998 · Act of Parliament c. 41 (1998)

Enforcement by the CMA — Penyelidikan dan Sanksi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Competition and Markets Authority dapat menyelidiki dugaan pelanggaran larangan, meminta informasi, dan menjatuhkan sanksi finansial hingga 10% dari omzet dunia suatu pelaku usaha.

English (United Kingdom)

The Competition and Markets Authority may investigate suspected infringements of the prohibitions, require information, and impose financial penalties of up to 10% of an undertaking's worldwide turnover.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.