INKRAH Law · Prevention of Corruption Act · Act of Parliament (1960)

Section 6 — Corrupt Transactions with Ag — Transaksi Koruptif dengan Agen

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Jika seorang agen secara koruptif menerima atau memperoleh, atau setuju menerima, gratifikasi sebagai bujukan atau imbalan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu tindakan terkait urusan atau usaha prinsipalnya, ia bersalah melakukan tindak pidana.

English (Singapore)

If any agent corruptly accepts or obtains, or agrees to accept, any gratification as an inducement or reward for doing or forbearing to do any act in relation to his principal's affairs or business, he shall be guilty of an offence.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.