Section 5 — Punishment for Corruption — Hukuman atas Korupsi
Setiap orang yang secara koruptif meminta, menerima, atau setuju menerima, atau memberi, menjanjikan, atau menawarkan gratifikasi sebagai bujukan untuk atau imbalan atas seseorang berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersalah melakukan tindak pidana.
Any person who corruptly solicits, receives, or agrees to receive, or gives, promises or offers any gratification as an inducement to or reward for any person doing or forbearing to do anything shall be guilty of an offence.