INKRAH Law · Singapore · Hukum Pidana Khusus

Undang-Undang Pencegahan Korupsi

Prevention of Corruption Act 1960

Act of Parliament (1960)

Act of Parliament (1960).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Melarang pemberian dan penerimaan suap (gratifikasi) baik di sektor publik maupun swasta, dan menjangkau tindak korupsi yang dilakukan warga negara Singapura di luar negeri.

English (Singapore)

Materi Pokok

Prohibits the giving and receiving of bribes (gratification) in both the public and private sectors, and reaches corrupt acts committed by Singapore citizens abroad.

Catatan INKRAH

Ditegakkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 5 — Punishment for Corruption — Hukuman atas Korupsi

Bahasa Indonesia

Setiap orang yang secara koruptif meminta, menerima, atau setuju menerima, atau memberi, menjanjikan, atau menawarkan gratifikasi sebagai bujukan untuk atau imbalan atas seseorang berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersalah melakukan tindak pidana.

English (Singapore)

Any person who corruptly solicits, receives, or agrees to receive, or gives, promises or offers any gratification as an inducement to or reward for any person doing or forbearing to do anything shall be guilty of an offence.

Section 6 — Corrupt Transactions with Ag — Transaksi Koruptif dengan Agen

Bahasa Indonesia

Jika seorang agen secara koruptif menerima atau memperoleh, atau setuju menerima, gratifikasi sebagai bujukan atau imbalan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu tindakan terkait urusan atau usaha prinsipalnya, ia bersalah melakukan tindak pidana.

English (Singapore)

If any agent corruptly accepts or obtains, or agrees to accept, any gratification as an inducement or reward for doing or forbearing to do any act in relation to his principal's affairs or business, he shall be guilty of an offence.

Section 37 — Offences Committed Outside — Jangkauan Ekstrateritorial

Bahasa Indonesia

Warga negara Singapura yang melakukan perbuatan korupsi di luar Singapura dapat diproses seolah-olah tindak pidana itu dilakukan di dalam Singapura.

English (Singapore)

A Singapore citizen who commits a corrupt act outside Singapore may be dealt with as if the offence had been committed within Singapore.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.