INKRAH Law · Prevention of Corruption Act · Act of Parliament (1960)

Section 37 — Offences Committed Outside — Jangkauan Ekstrateritorial

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Warga negara Singapura yang melakukan perbuatan korupsi di luar Singapura dapat diproses seolah-olah tindak pidana itu dilakukan di dalam Singapura.

English (Singapore)

A Singapore citizen who commits a corrupt act outside Singapore may be dealt with as if the offence had been committed within Singapore.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.