INKRAH Law · PDPA 2012 · Act of Parliament (2012)

Section 18 — Purpose Limitation — Kewajiban Pembatasan Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Organisasi hanya boleh mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi untuk tujuan yang dianggap wajar oleh orang yang berakal sehat dalam keadaan itu dan, jika berlaku, yang telah diberitahukan kepada individu.

English (Singapore)

An organisation may collect, use or disclose personal data only for purposes that a reasonable person would consider appropriate in the circumstances and, if applicable, that the individual has been informed of.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.