INKRAH Law · PDPA 2012 · Act of Parliament (2012)

Section 13 — Consent — Kewajiban Persetujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Organisasi tidak boleh mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan data pribadi seseorang kecuali individu itu memberi, atau dianggap memberi, persetujuan, atau pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan tanpa persetujuan diwajibkan atau diizinkan oleh Undang-Undang ini.

English (Singapore)

An organisation must not collect, use or disclose personal data about an individual unless the individual gives, or is deemed to have given, consent, or the collection, use or disclosure without consent is required or authorised under this Act.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.