INKRAH Law · PDPA 2012 · Act of Parliament (2012)

Section 24 — Protection of Personal Data — Kewajiban Pelindungan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Organisasi wajib melindungi data pribadi yang dimilikinya atau di bawah kendalinya dengan membuat pengaturan keamanan yang wajar untuk mencegah akses, pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, penyalinan, pengubahan, pemusnahan yang tidak sah, atau risiko serupa.

English (Singapore)

An organisation must protect personal data in its possession or under its control by making reasonable security arrangements to prevent unauthorised access, collection, use, disclosure, copying, modification, disposal or similar risks.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.