INKRAH Law · IRDA 2018 · Act of Parliament (2018)

Judicial Management — Penyelamatan melalui Manajemen Yudisial

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Manajemen yudisial menempatkan perusahaan yang tidak atau kemungkinan tidak mampu membayar utang, tetapi masih dapat dipulihkan, di bawah seorang manajer yudisial demi kelangsungannya atau pencairan asetnya yang lebih menguntungkan daripada likuidasi.

English (Singapore)

Judicial management places a company that is or is likely to be unable to pay its debts, but which may be rehabilitated, under a judicial manager with a view to its survival or a more advantageous realisation of its assets than on a winding up.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.