INKRAH Law · IRDA 2018 · Act of Parliament (2018)

Omnibus Framework — Kerangka Kepailitan Terpadu

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Undang-Undang ini menyatukan hukum kepailitan perorangan dan korporasi serta restrukturisasi utang Singapura, yang sebelumnya tersebar di beberapa undang-undang, ke dalam satu undang-undang omnibus.

English (Singapore)

The Act consolidates Singapore's personal and corporate insolvency and debt-restructuring laws, previously spread across several statutes, into a single omnibus Act.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.