INKRAH Law · IRDA 2018 · Act of Parliament (2018)

Schemes and Moratorium — Skema Perdamaian dan Moratorium

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perusahaan dapat mengajukan skema perdamaian dengan para kreditornya dan memohon moratorium yang menahan tindakan dan proses hukum terhadapnya selama skema disusun, guna menunjang restrukturisasi usaha yang masih layak.

English (Singapore)

A company may propose a scheme of arrangement with its creditors and apply for a moratorium restraining actions and proceedings against it while the scheme is formulated, supporting the restructuring of viable businesses.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.