Bahasa Indonesia
Perusahaan dapat mengajukan skema perdamaian dengan para kreditornya dan memohon moratorium yang menahan tindakan dan proses hukum terhadapnya selama skema disusun, guna menunjang restrukturisasi usaha yang masih layak.
English (Singapore)
A company may propose a scheme of arrangement with its creditors and apply for a moratorium restraining actions and proceedings against it while the scheme is formulated, supporting the restructuring of viable businesses.