INKRAH Law · Employment Act 1968 · Act of Parliament (1968)

Payment of Salary — Pembayaran Gaji Tepat Waktu

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pemberi kerja wajib membayar gaji kepada tiap pekerja paling lambat 7 hari setelah hari terakhir periode gaji; gaji untuk kerja lembur dibayar dalam 14 hari setelah hari terakhir periode gaji.

English (Singapore)

An employer shall pay salary to each employee not later than 7 days after the last day of the salary period; salary for overtime work shall be paid within 14 days after the last day of the salary period.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.