INKRAH Law · Employment Act 1968 · Act of Parliament (1968)

Hours of Work and Overtime — Jam Kerja dan Upah Lembur

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pekerja yang tercakup tidak boleh diwajibkan bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 44 jam seminggu; pekerjaan melebihi batas itu dibayar sebagai lembur dengan tarif tidak kurang dari satu setengah kali tarif dasar per jam.

English (Singapore)

A covered employee shall not be required to work more than 8 hours a day or 44 hours a week; work in excess of those limits is payable as overtime at not less than one and a half times the hourly basic rate of pay.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.