INKRAH Law · Competition Act 2004 · Act of Parliament (2004)

Section 54 — Mergers — Larangan Merger Anti-Persaingan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Merger yang telah mengakibatkan, atau dapat diperkirakan mengakibatkan, berkurangnya persaingan secara substansial di pasar barang atau jasa mana pun di Singapura, dilarang.

English (Singapore)

Mergers that have resulted, or may be expected to result, in a substantial lessening of competition within any market in Singapore for goods or services are prohibited.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.