Section 34 — Anti-Competitive Agreements — Larangan Perjanjian Anti-Persaingan
Perjanjian antar-pelaku usaha, keputusan asosiasi pelaku usaha, atau praktik terkoordinasi yang bertujuan atau berdampak mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan di Singapura, dilarang.
Agreements between undertakings, decisions by associations of undertakings or concerted practices which have as their object or effect the prevention, restriction or distortion of competition within Singapore are prohibited.