INKRAH Law · Competition Act 2004 · Act of Parliament (2004)

Section 47 — Abuse of Dominant Position — Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap perilaku satu atau lebih pelaku usaha yang merupakan penyalahgunaan posisi dominan di pasar mana pun di Singapura, dilarang.

English (Singapore)

Any conduct on the part of one or more undertakings which amounts to the abuse of a dominant position in any market in Singapore is prohibited.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.