INKRAH Law · Companies Act 1967 · Act of Parliament (1967)

Section 19 — Effect of Registration — Badan Hukum yang Terpisah

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Sejak tanggal pendirian yang ditentukan dalam pemberitahuan pendirian, perseroan menjadi badan hukum yang mampu menjalankan fungsi perseroan, memiliki kelangsungan abadi, serta dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri.

English (Singapore)

On and from the date of incorporation specified in the notice of incorporation, the company is a body corporate capable of exercising the functions of an incorporated company, having perpetual succession, and able to sue and be sued in its own name.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.