INKRAH Law · Singapore · Hukum Perusahaan

Undang-Undang Perseroan 1967

Companies Act 1967

Act of Parliament (1967)

Act of Parliament (1967).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pendirian dan pengelolaan perseroan di Singapura: badan hukum dan tanggung jawab terbatas, direktur dan kewajibannya, modal saham, laporan keuangan, serta likuidasi.

English (Singapore)

Materi Pokok

Governs the incorporation and administration of companies in Singapore: body corporate status and limited liability, directors and their duties, share capital, financial statements, and winding up.

Catatan INKRAH

Dikelola oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA); Edisi Revisi 2020.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris adalah versi resmi peraturan ini; terjemahan Bahasa Indonesia oleh INKRAH bersifat tidak resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Section 4 — Interpretation — Definisi Perseroan

Bahasa Indonesia

'perseroan' (company) berarti perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini atau berdasarkan peraturan tertulis terdahulu yang bersesuaian.

English (Singapore)

'company' means a company incorporated pursuant to this Act or pursuant to any corresponding previous written law.

Section 19 — Effect of Registration — Badan Hukum yang Terpisah

Bahasa Indonesia

Sejak tanggal pendirian yang ditentukan dalam pemberitahuan pendirian, perseroan menjadi badan hukum yang mampu menjalankan fungsi perseroan, memiliki kelangsungan abadi, serta dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri.

English (Singapore)

On and from the date of incorporation specified in the notice of incorporation, the company is a body corporate capable of exercising the functions of an incorporated company, having perpetual succession, and able to sue and be sued in its own name.

Section 157 — Duties of Directors — Kewajiban dan Tanggung Jawab Direktur

Bahasa Indonesia

Seorang direktur setiap saat wajib bertindak jujur dan menggunakan kehati-hatian yang wajar dalam menjalankan tugas jabatannya; seorang pejabat tidak boleh menyalahgunakan informasi yang diperoleh karena jabatannya untuk memperoleh keuntungan atau merugikan perseroan.

English (Singapore)

A director shall at all times act honestly and use reasonable diligence in the discharge of the duties of his office; an officer shall not make improper use of information acquired by virtue of his position to gain an advantage or cause detriment to the company.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.