INKRAH Law · Companies Act 1967 · Act of Parliament (1967)

Section 157 — Duties of Directors — Kewajiban dan Tanggung Jawab Direktur

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Seorang direktur setiap saat wajib bertindak jujur dan menggunakan kehati-hatian yang wajar dalam menjalankan tugas jabatannya; seorang pejabat tidak boleh menyalahgunakan informasi yang diperoleh karena jabatannya untuk memperoleh keuntungan atau merugikan perseroan.

English (Singapore)

A director shall at all times act honestly and use reasonable diligence in the discharge of the duties of his office; an officer shall not make improper use of information acquired by virtue of his position to gain an advantage or cause detriment to the company.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.