INKRAH Law · Japan · Hukum Ketenagakerjaan

Undang-Undang Standar Perburuhan

Labor Standards Act

Act No. 49 (1947)

Act No. 49 (1947).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Menetapkan standar minimum syarat kerja di Jepang: jam kerja, istirahat, upah, pemberitahuan pemberhentian, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

English

Materi Pokok

Sets the minimum standards for working conditions in Japan: working hours, rest, wages, notice of dismissal, and occupational safety and health protections.

Catatan INKRAH

Dibaca bersama Labor Contract Act dan Industrial Safety and Health Act.

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman ini adalah terjemahan TIDAK RESMI oleh INKRAH; naskah otoritatif adalah versi bahasa asli pada sumber resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Article 1 — Asas Syarat Kerja

Bahasa Indonesia

Syarat kerja haruslah yang memenuhi kebutuhan pekerja untuk hidup layak sebagai manusia. Standar syarat kerja yang ditetapkan Undang-Undang ini adalah standar minimum, dan para pihak tidak boleh menurunkannya.

English

Working conditions must be those which meet the needs of workers who live lives worthy of human beings. The standards for working conditions prescribed by this Act are minimum standards, and the parties must not lower them.

Article 32 — Jam Kerja

Bahasa Indonesia

Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan pekerja lebih dari 40 jam seminggu, atau lebih dari 8 jam sehari untuk tiap hari dalam seminggu, di luar waktu istirahat.

English

An employer must not have a worker work more than 40 hours per week, nor more than 8 hours per day for each day of the week, excluding rest periods.

Article 20 — Pemberitahuan Pemberhentian

Bahasa Indonesia

Pemberi kerja yang hendak memberhentikan pekerja wajib memberi pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 hari di muka, atau membayar upah rata-rata untuk masa tidak kurang dari 30 hari sebagai pengganti pemberitahuan itu.

English

An employer who wishes to dismiss a worker must give at least 30 days advance notice, or pay the average wage for a period of not less than 30 days in lieu of such notice.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.