INKRAH Law · Labor Standards Act · Act No. 49 (1947)

Article 1 — Asas Syarat Kerja

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Syarat kerja haruslah yang memenuhi kebutuhan pekerja untuk hidup layak sebagai manusia. Standar syarat kerja yang ditetapkan Undang-Undang ini adalah standar minimum, dan para pihak tidak boleh menurunkannya.

English

Working conditions must be those which meet the needs of workers who live lives worthy of human beings. The standards for working conditions prescribed by this Act are minimum standards, and the parties must not lower them.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.