INKRAH Law · Labor Standards Act · Act No. 49 (1947)

Article 20 — Pemberitahuan Pemberhentian

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pemberi kerja yang hendak memberhentikan pekerja wajib memberi pemberitahuan sekurang-kurangnya 30 hari di muka, atau membayar upah rata-rata untuk masa tidak kurang dari 30 hari sebagai pengganti pemberitahuan itu.

English

An employer who wishes to dismiss a worker must give at least 30 days advance notice, or pay the average wage for a period of not less than 30 days in lieu of such notice.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.