INKRAH Law · APPI · Act No. 57 (2003)

Specification of the Purpose of Use — Pembatasan Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pelaku usaha yang menangani informasi pribadi wajib, dalam menanganinya, menetapkan tujuan penggunaan sejelas mungkin, dan tidak boleh menangani informasi pribadi melampaui lingkup yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu tanpa persetujuan individu.

English

A business operator handling personal information must, in handling it, specify the purpose of use as explicitly as possible, and must not handle personal information beyond the scope necessary to achieve that purpose without the consent of the individual.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.