INKRAH Law · Japan · Hukum Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi

Act on the Protection of Personal Information

Act No. 57 (2003)

Act No. 57 (2003).

Sumber resmi →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penanganan informasi pribadi oleh pelaku usaha di Jepang: penetapan tujuan penggunaan, pembatasan pemberian kepada pihak ketiga, hak individu, serta pengawasan oleh Personal Information Protection Commission.

English

Materi Pokok

Governs the handling of personal information by business operators in Japan: specification of the purpose of use, restriction on provision to third parties, individuals' rights, and oversight by the Personal Information Protection Commission.

Catatan INKRAH

Diubah besar pada 2015, 2020, dan 2021; diawasi oleh Personal Information Protection Commission (PPC).

Disclaimer: Teks berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada halaman ini adalah terjemahan TIDAK RESMI oleh INKRAH; naskah otoritatif adalah versi bahasa asli pada sumber resmi. Selalu periksa sumber resmi dan status keberlakuannya.
Sumber resmi →

Pasal demi Pasal

Article 1 — Purpose — Tujuan

Bahasa Indonesia

Tujuan Undang-Undang ini adalah melindungi hak dan kepentingan individu sambil mempertimbangkan kemanfaatan informasi pribadi, mengingat meningkatnya penggunaannya secara signifikan.

English

The purpose of this Act is to protect the rights and interests of individuals while taking into consideration the usefulness of personal information, in view of the significant increase in its use.

Specification of the Purpose of Use — Pembatasan Tujuan

Bahasa Indonesia

Pelaku usaha yang menangani informasi pribadi wajib, dalam menanganinya, menetapkan tujuan penggunaan sejelas mungkin, dan tidak boleh menangani informasi pribadi melampaui lingkup yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu tanpa persetujuan individu.

English

A business operator handling personal information must, in handling it, specify the purpose of use as explicitly as possible, and must not handle personal information beyond the scope necessary to achieve that purpose without the consent of the individual.

Provision to Third Parties — Pembatasan Pemberian ke Pihak Ketiga

Bahasa Indonesia

Pelaku usaha tidak boleh, kecuali dalam hal yang diizinkan Undang-Undang ini, memberikan data pribadi kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan individu terlebih dahulu.

English

A business operator must not, except in the cases permitted by this Act, provide personal data to a third party without obtaining the prior consent of the individual.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.