INKRAH Law · APPI · Act No. 57 (2003)

Provision to Third Parties — Pembatasan Pemberian ke Pihak Ketiga

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pelaku usaha tidak boleh, kecuali dalam hal yang diizinkan Undang-Undang ini, memberikan data pribadi kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan individu terlebih dahulu.

English

A business operator must not, except in the cases permitted by this Act, provide personal data to a third party without obtaining the prior consent of the individual.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.