INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana Khusus

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Prevention and Eradication of Money Laundering

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010

UU No. 8 Tahun 2010.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur tindak pidana pencucian uang aktif dan pasif, tindak pidana asal, kewajiban pelaporan pihak pelapor, peran PPATK, serta penelusuran dan perampasan hasil tindak pidana.

English (British)

Materi Pokok

Governs active and passive money laundering, predicate offences, reporting obligations of reporting parties, the role of the PPATK, and tracing and confiscation of criminal proceeds.

Catatan INKRAH

PPATK adalah lembaga pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Tindak Pidana Asal

Pasal 2 — Hasil Tindak Pidana

Bahasa Indonesia

(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, perbankan, pasar modal, perpajakan, penyelundupan, serta tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

English (British)

(1) Proceeds of crime are assets obtained from crimes including, among others, corruption, bribery, narcotics, banking, capital markets, taxation, smuggling, and other crimes punishable by imprisonment of 4 (four) years or more.

Pencucian Uang Aktif

Pasal 3 — Pencucian Uang Aktif

Bahasa Indonesia

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.

English (British)

Any person who places, transfers, diverts, spends, pays, grants, deposits, takes abroad, converts, exchanges for currency or securities, or performs other acts upon assets known or reasonably suspected to be proceeds of crime, with the aim of concealing or disguising the origin of those assets, commits the crime of money laundering.

Pencucian Uang Pasif

Pasal 5 — Pencucian Uang Pasif

Bahasa Indonesia

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.

English (British)

(1) Any person who receives or controls the placement, transfer, payment, grant, donation, deposit or exchange of, or uses, assets known or reasonably suspected to be proceeds of crime commits the crime of money laundering.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.