Bahasa Indonesia
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang.
English (British)
(1) Any person who receives or controls the placement, transfer, payment, grant, donation, deposit or exchange of, or uses, assets known or reasonably suspected to be proceeds of crime commits the crime of money laundering.