INKRAH Law · UU TPPU · Undang-Undang No. 8 Tahun 2010

Pasal 2 — Hasil Tindak Pidana

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, perbankan, pasar modal, perpajakan, penyelundupan, serta tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

English (British)

(1) Proceeds of crime are assets obtained from crimes including, among others, corruption, bribery, narcotics, banking, capital markets, taxation, smuggling, and other crimes punishable by imprisonment of 4 (four) years or more.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.