INKRAH Law · UU Desa · Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

Pasal 72 — Sumber Pendapatan Desa

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Pendapatan Desa bersumber dari: a. pendapatan asli Desa; b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa dari perimbangan keuangan pusat dan daerah; e. bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota; serta f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.

English (British)

(1) Village revenue comes from: a. the village's own revenue; b. an allocation from the state budget; c. a share of district/city regional taxes and levies; d. a village-fund allocation from central-regional fiscal balance; e. financial aid from provincial and district/city budgets; and f. non-binding grants and donations.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.