INKRAH Law · UU Desa · Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

Pasal 4 — Tujuan Pengaturan Desa

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Pengaturan Desa bertujuan antara lain memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa.

English (British)

Village regulation aims, among other things, to recognise and respect existing villages; to provide clarity of status and legal certainty for villages; to preserve and advance the customs, traditions and culture of village communities; and to improve public services for villagers.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.