INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pemerintahan Daerah
Desa
Villages
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
UU No. 6 Tahun 2014.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur kedudukan dan jenis desa, kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, keuangan dan aset, pembangunan, serta Badan Usaha Milik Desa.
English (British)
Materi Pokok
Governs the standing and types of villages, their authority, village governance, village deliberation, finances and assets, development, and village-owned enterprises.
Catatan INKRAH
Menjadi dasar Dana Desa dan pengakuan desa adat.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Desa
Bahasa IndonesiaDesa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
English (British)A village (including a customary village or one called by another name) is a community of law with territorial boundaries, authorised to regulate and manage governmental affairs and the interests of the local community based on community initiative, rights of origin and/or traditional rights recognised and respected within the system of government of the Republic of Indonesia.
Tujuan
Pasal 4
— Tujuan Pengaturan Desa
Bahasa IndonesiaPengaturan Desa bertujuan antara lain memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa.
English (British)Village regulation aims, among other things, to recognise and respect existing villages; to provide clarity of status and legal certainty for villages; to preserve and advance the customs, traditions and culture of village communities; and to improve public services for villagers.
Keuangan
Pasal 72
— Sumber Pendapatan Desa
Bahasa Indonesia(1) Pendapatan Desa bersumber dari: a. pendapatan asli Desa; b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; d. alokasi dana Desa dari perimbangan keuangan pusat dan daerah; e. bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota; serta f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.
English (British)(1) Village revenue comes from: a. the village's own revenue; b. an allocation from the state budget; c. a share of district/city regional taxes and levies; d. a village-fund allocation from central-regional fiscal balance; e. financial aid from provincial and district/city budgets; and f. non-binding grants and donations.