INKRAH Law · UU Terorisme (Perubahan) · Undang-Undang No. 5 Tahun 2018

Pasal 43E — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

English (British)

The National Counter-Terrorism Agency is a government body under and accountable to the President, carrying out the tasks and functions of prevention, protection, deradicalisation, enforcement, and national-preparedness readiness in countering terrorism.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.