Bahasa Indonesia
(1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
(3) Pencegahan dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
English (British)
(1) The Government must prevent the crime of terrorism.
(3) Prevention is carried out through national preparedness, counter-radicalisation, and deradicalisation.