INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana Khusus

Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Amendment to the Law on Eradicating Terrorism

Undang-Undang No. 5 Tahun 2018

UU No. 5 Tahun 2018.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengubah UU Terorisme: menambahkan definisi Terorisme dengan motif ideologi/politik/gangguan keamanan, memperkuat pencegahan (kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, deradikalisasi), perlindungan korban, dan peran kelembagaan.

English (British)

Materi Pokok

Amends the Terrorism Law: it adds a definition of terrorism with an ideological/political/security motive, strengthens prevention (national preparedness, counter-radicalisation, deradicalisation), victim protection, and institutional roles.

Catatan INKRAH

Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 (lihat [[id-uu-15-2003]]).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Terorisme

Bahasa Indonesia

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

English (British)

Terrorism is an act using violence or the threat of violence that creates an atmosphere of terror or widespread fear, capable of causing mass casualties, and/or damage to strategic vital objects, the environment, public facilities or international facilities, with an ideological, political or security-disturbing motive.

Pencegahan

Pasal 43A — Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Bahasa Indonesia

(1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme.

(3) Pencegahan dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

English (British)

(1) The Government must prevent the crime of terrorism.

(3) Prevention is carried out through national preparedness, counter-radicalisation, and deradicalisation.

Kelembagaan

Pasal 43E — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Bahasa Indonesia

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional di bidang penanggulangan terorisme.

English (British)

The National Counter-Terrorism Agency is a government body under and accountable to the President, carrying out the tasks and functions of prevention, protection, deradicalisation, enforcement, and national-preparedness readiness in countering terrorism.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.