INKRAH Law · UU Persaingan Usaha · Undang-Undang No. 5 Tahun 1999

Pasal 25 — Penyalahgunaan Posisi Dominan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan mencegah/menghalangi konsumen memperoleh barang/jasa yang bersaing, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar.

English (British)

(1) A business is prohibited from using a dominant position, directly or indirectly, to set trading terms intended to prevent or hinder consumers from obtaining competing goods/services, to limit the market and technological development, or to impede other potential competitors from entering the market.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.